Halaman ini tervalidasi
- Pasal 82
- Cukup jelas.
- Pasal 83
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 86
- Cukup jelas.
- Pasal 87
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak-pihak selain Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pengguna jasa. Yang dimaksud dengan “pengoperasian prasarana perkeretaapian” adalah kegiatan yang terkait dengan operasional prasarana perkeretaapian.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Musibah yang dialami oleh pihak ketiga, antara lain akibat dari bangunan stasiun roboh, jembatan kereta api ambruk, dan menara telekomunikasi roboh.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Pasal 88
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah force majeur.