Halaman:UU 23 2007.djvu/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak-pihak selain Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pengguna jasa. Yang dimaksud dengan “pengoperasian prasarana perkeretaapian” adalah kegiatan yang terkait dengan operasional prasarana perkeretaapian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Musibah yang dialami oleh pihak ketiga, antara lain akibat dari bangunan stasiun roboh, jembatan kereta api ambruk, dan menara telekomunikasi roboh.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 88
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah force majeur.