Halaman ini tervalidasi
- Pasal 89
- Cukup jelas.
- Pasal 90
- Cukup jelas.
- Pasal 91
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “jalan” adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Yang dimaksud dengan “tidak sebidang” adalah letak jalur kereta api tidak berpotongan secara horizontal dengan jalan, tetapi terletak di atas atau di bawah jalan.
- Perlintasan antara jalur kereta api dan jalan yang sebidang yang telah ada sebelum ditetapkan Undang-Undang ini diupayakan untuk dibuat tidak sebidang secara berangsur-angsur sesuai dengan kemampuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 94
- Cukup jelas.
- Pasal 95
- Cukup jelas.
- Pasal 96
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “lokomotif” adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus, antara lain lokomotif listrik dan lokomotif diesel.
- Huruf a