Halaman ini tervalidasi
- Pasal 72
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “ jadwal yang ditetapkan” adalah kegiatan pengecekan kelaikan prasarana perkeretaapian sesuai dengan jadwal tertentu berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian yang diuji.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 76
- Cukup jelas.
- Pasal 77
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 79
- Cukup jelas.
- Pasal 80
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “petugas” meliputi antara lain, petugas pengatur perjalanan kereta api, tenaga perawatan prasarana perkeretaapian, penjaga perlintasan kereta api.
- Pasal 81
- Cukup jelas.