Halaman ini tervalidasi
- Pasal 64
- Cukup jelas.
- Pasal 65
- Cukup jelas.
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “memenuhi persyaratan kelaikan” adalah kondisi prasarana siap operasi dan secara teknis aman untuk dioperasikan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan ”persyaratan sistem” adalah kondisi yang harus dipenuhi untuk berfungsinya sistem jalan rel, sistem jembatan, sistem terowongan, sistem stasiun, sistem persinyalan, sistem telekomunikasi, dan sistem perlistrikan.
- Yang dimaksud dengan ”persyaratan komponen” adalah spesifikasi teknis yang harus dipenuhi setiap komponen sebagai bagian dari suatu sistem, misalnya sistem jalan rel terdiri atas rel, bantalan, balas, dan alat penambat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Pasal 68
- Cukup jelas.
- Pasal 69
- Cukup jelas.
- Pasal 70
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Cukup jelas.