Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” adalah kepentingan di luar kereta api, antara lain kepentingan pipa gas, pipa minyak, dan kabel telepon.
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a