Halaman ini tervalidasi
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “bangunan pelengkap lainnya” adalah fasilitas yang menunjang kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “jalan rel di atas permukaan tanah” adalah jalan rel layang dan/atau jalan rel gantung.
- Huruf a
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “lebar ruang manfaat jalur kereta api” adalah ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi sesuai dengan jenis jalurnya, antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan terowongan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Ayat (1)
- Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter.