Halaman:UU 23 2007.djvu/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “fasilitas kesehatan” adalah pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kelas stasiun.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “fasilitas umum” adalah sarana pelayanan umum, sekurang-kurangnya toilet, musala, dan restoran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha penunjang” adalah aktivitas usaha untuk mendukung pengusahaan perkeretaapian, antara lain usaha pertokoan, restoran, perkantoran, dan perhotelan.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan khusus” adalah fasilitas pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian selain fasilitas pelayanan standar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.