Halaman ini tervalidasi
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian” adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
- Dalam hal penyelenggaraan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan sarananya dialihkan kepada badan usaha sarana perkeretaapian.
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Cukup jelas.