Halaman ini tervalidasi
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “standar perawatan prasarana perkeretaapian” adalah sistem, prosedur, dan tolok ukur perawatan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan jenisnya.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian” adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
- Dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan prasarananya dialihkan kepada badan usaha prasarana perkeretaapian.
- Pasal 24
- Cukup jelas.