Halaman ini tervalidasi
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh Negara” adalah bahwa Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan perkeretaapian dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “pengaturan” meliputi penetapan kebijakan umum dan kebijakan teknis, antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, rencana, dan prosedur.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perkeretaapian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Cukup jelas.