Halaman:UU 23 2007.djvu/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh Negara” adalah bahwa Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan perkeretaapian dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengaturan” meliputi penetapan kebijakan umum dan kebijakan teknis, antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, rencana, dan prosedur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perkeretaapian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.