Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
rencana tata ruang wilayah nasional;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana induk perkeretaapian nasional; dan
rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat:
arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;