Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
|
Pasal 11
|
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
- Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
- pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
|
Pasal 12
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 13
|
- Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
- Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
|