Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
rencana induk perkeretaapian nasional;
rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 8
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
rencana tata ruang wilayah nasional; dan
rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;