Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB III TATANAN PERKERETAAPIAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 4
Kereta api menurut jenisnya terdiri dari:
kereta api kecepatan normal;
kereta api kecepatan tinggi;
kereta api monorel;
kereta api motor induksi linear;
kereta api gerak udara;
kereta api levitasi magnetik;
trem; dan
kereta gantung.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5
Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
perkeretaapian umum; dan
perkeretaapian khusus.
Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
perkeretaapian perkotaan; dan
perkeretaapian antarkota.
Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 6
Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
perkeretaapian nasional;
perkeretaapian provinsi; dan
perkeretaapian kabupaten/kota.
Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem
perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian
nasional.