Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perkeretaapian.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
asas manfaat;
asas keadilan;
asas keseimbangan;
asas kepentingan umum;
asas keterpaduan;
asas kemandirian;
asas transparansi;
asas akuntabilitas; dan
asas berkelanjutan.
Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.