Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang
digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu
untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat
dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di
permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung
beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.
Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang
diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di jalan rel.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang
melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang
dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian
di jalan rel.
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kereta api.
Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha
yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.