Halaman ini tervalidasi
- Pasal 192
- Cukup jelas.
- Pasal 193
- Cukup jelas.
- Pasal 194
- Cukup jelas.
- Pasal 195
- Yang dimaksud dengan “mengoperasikan” meliputi pengoperasian, perawatan, pengelolaan, pengawasan, dan pemeriksaan.
- Pasal 196
- Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
- Pasal 197
- Cukup jelas.
- Pasal 198
- Ayat (1)
- Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
- Ayat (2)
- Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (2).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 199
- Cukup jelas.
- Pasal 200
- Cukup jelas.
- Pasal 201
- Cukup jelas.
- Pasal 202
- Cukup jelas.
- Pasal 203
- Cukup jelas.