Halaman:UU 23 2007.djvu/107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 204
Lihat penjelasan Pasal 189.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “awak kereta api” dalam ketentuan ini adalah masinis dan asisten masinis.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Lihat penjelasan Pasal 189.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Ayat (1)
Cukup jelas.