Halaman ini tervalidasi
- kehilangan salah satu panca indera;
- cacat berat;
- lumpuh;
- daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; dan
- gugur atau matinya kandungan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 188
- Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagai korporasi. Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri- sendiri atau bersama-sama.
- Pasal 189
- Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagai korporasi. Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri-sendiri atau bersama-sama.
- Pasal 190
- Lihat penjelasan Pasal 187.
- Pasal 191
- Ayat (1)
- Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Penyelenggara Perkeretaapian Khusus sebagai korporasi. Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri-sendiri atau bersama-sama.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.