Halaman:UU 23 2007.djvu/104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 187
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian sebagai korporasi. Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri-sendiri atau bersama-sama.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan ”luka berat” adalah:
  • sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
  • tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas, jabatan, atau pekerjaan pencaharian;