Halaman:UU 23 2007.djvu/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 175
Ayat (1)
Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan adalah bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegakan hukum), melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam rangka perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Apabila dalam kecelakaan tersebut memang terdapat unsur melawan hukum, pemeriksaannya juga dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Yang dimaksud dengan “pandangan bebas” adalah tidak terhalangnya pandangan masinis kereta api untuk melihat peralatan persinyalan dan kondisi jalan rel.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menyeret” adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain berjualan, menggembala ternak, dan menjemur barang.