Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 14
Informasi khusus tentang:
cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi
Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi
satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat
cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam
penanggulangan bencana.
Bagian Ketiga Penginderaan Jauh
Paragraf 1 Umum
Pasal 15
Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
perolehan data;
pengolahan data;
penyimpanan dan pendistribusian data; dan
pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
data primer;
data proses; dan
analisis informasi.
Paragraf 2 Perolehan Data
Pasal 16
Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: