Halaman:UU 21 2013.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 14
Informasi khusus tentang:
  1. cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
  2. mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam penanggulangan bencana.


Bagian Ketiga
Penginderaan Jauh


Paragraf 1
Umum

Pasal 15
  1. Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
    1. perolehan data;
    2. pengolahan data;
    3. penyimpanan dan pendistribusian data; dan
    4. pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
  2. Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. data primer;
    2. data proses; dan
    3. analisis informasi.

Paragraf 2
Perolehan Data

Pasal 16
  1. Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
    1. pengoperasian satelit;
    2. pengoperasian stasiun bumi; dan/atau
    3. citra satelit.