Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana:
satelit;
stasiun Antariksa; dan
fasilitas observasi di ruas bumi.
Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui:
partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional; dan/atau
kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.
Pasal 12
Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Lembaga.
Pasal 13
Lembaga wajib memberikan informasi khusus
tentang:
cuaca Antariksa;
mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan
peringatan dini.
Selain wajib memberikan informasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis.