Halaman:UU 21 2013.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana:
    1. satelit;
    2. stasiun Antariksa; dan
    3. fasilitas observasi di ruas bumi.
  2. Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui:
    1. partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional; dan/atau
    2. kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.

Pasal 12
Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Lembaga.

Pasal 13
  1. Lembaga wajib memberikan informasi khusus tentang:
    1. cuaca Antariksa;
    2. mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan
    3. peringatan dini.
  2. Selain wajib memberikan informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis.