Halaman:UU 21 2013.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan, membangun, serta mengoperasikan satelit dan stasiun bumi.
  2. Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik secara komersial maupun nonkomersial.
  3. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.

Pasal 18
  1. Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
    1. resolusi rendah;
    2. resolusi menengah; dan
    3. resolusi tinggi.
  2. Dalam memperoleh data penginderaan jauh:
    1. resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan
    2. resolusi tinggi dikenai tarif komersial.
  3. Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.