Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh
melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian
stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan,
membangun, serta mengoperasikan satelit dan
stasiun bumi.
Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik
secara komersial maupun nonkomersial.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama
operasional dengan operator Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.
Pasal 18
Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
resolusi rendah;
resolusi menengah; dan
resolusi tinggi.
Dalam memperoleh data penginderaan jauh:
resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan
resolusi tinggi dikenai tarif komersial.
Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.