Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bumi dan Antariksa serta membahayakan kegiatan
Keantariksaan termasuk penghancuran Benda
Antariksa.
Pasal 9
Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan Keantariksaan dan pemberian rekomendasi bagi kebijakan pengembangannya, wajib melaksanakan pengkajian kebijakan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik setiap tahun.
Pasal 10
Dalam keadaan damai, kegiatan Keantariksaan
dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk
tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh
Penyelenggaraan
sarana
dan
prasarana
Keantariksaan Indonesia.
Bagian Kedua Sains Antariksa
Pasal 11
Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh Lembaga.
Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penelitian mengenai: