Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB II KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
Kegiatan Keantariksaan meliputi:
sains Antariksa;
penginderaan jauh;
penguasaan teknologi Keantariksaan;
peluncuran; dan
kegiatan komersial Keantariksaan.
Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
kepentingan nasional;
Keamanan dan Keselamatan;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
sumber daya manusia Keantariksaan yang
profesional;
manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang
Indonesia menjadi negara pihak.
Pasal 8
Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:
menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan
senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di
Antariksa;
melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak
massal lainnya di Antariksa;
menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam
lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang
mencelakakan umat manusia;
melakukan
kegiatan
yang
dapat
mengancam
Keamanan
dan
Keselamatan
Penyelenggaraan
Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa,
perseorangan, dan kepentingan umum; atau