Halaman:UU 21 2013.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
KEGIATAN KEANTARIKSAAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 7
  1. Kegiatan Keantariksaan meliputi:
    1. sains Antariksa;
    2. penginderaan jauh;
    3. penguasaan teknologi Keantariksaan;
    4. peluncuran; dan
    5. kegiatan komersial Keantariksaan.
  2. Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
    1. kepentingan nasional;
    2. Keamanan dan Keselamatan;
    3. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    4. sumber daya manusia Keantariksaan yang profesional;
    5. manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
    6. keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
    7. pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan
    8. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang Indonesia menjadi negara pihak.

Pasal 8
Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:
  1. menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di Antariksa;
  2. melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di Antariksa;
  3. menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang mencelakakan umat manusia;
  4. melakukan kegiatan yang dapat mengancam Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa, perseorangan, dan kepentingan umum; atau