Halaman:UU 21 2013.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 4
  1. Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Setiap orang yang berada dalam sarana dan prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pasal 5
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
  1. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
  4. Asing yang telah mendapat izin menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.

Pasal 6
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
  1. kegiatan Keantariksaan;
  2. Penyelenggaraan Keantariksaan;
  3. pembinaan;
  4. Bandar Antariksa;
  5. Keamanan dan Keselamatan;
  6. penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan;
  7. pendaftaran;
  8. kerja sama internasional;
  9. tanggung jawab dan ganti rugi;
  10. asuransi, penjaminan, dan fasilitas; untuk
  11. pelestarian lingkungan;
  12. pendanaan;
  13. peran serta masyarakat; dan
  14. sanksi.