Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 4
Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol
Pemerintah Republik Indonesia.
Setiap orang yang berada dalam sarana dan
prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan
Republik Indonesia tunduk pada peraturan
perundang-undangan Indonesia.
Pasal 5
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
semua
Penyelenggaraan Keantariksaan yang
dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan
dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang
dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
Asing yang telah mendapat izin
menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.
Pasal 6
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
kegiatan Keantariksaan;
Penyelenggaraan Keantariksaan;
pembinaan;
Bandar Antariksa;
Keamanan dan Keselamatan;
penanggulangan benda jatuh Antariksa serta
pencarian dan pertolongan antariksawan;