Halaman:UU 21 2013.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
  2. Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.

Pasal 2
Undang-Undang ini bertujuan:
  1. mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
  2. mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
  3. menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  4. memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
  5. mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan;
  6. melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
  7. mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
  8. mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3
  1. Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.
  2. Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum internasional.