Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia
yang terkait dengan Keantariksaan dan bagianbagiannya.
Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang
digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa
dan/atau
mengembalikan
Wahana
Antariksa,
termasuk muatannya ke bumi.
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang
dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran
Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas
Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang
lainnya.
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah
Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar
Antariksa,
transportasi
Antariksa,
navigasi
Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara
internasional
bagi
setiap
Penyelenggara
Keantariksaan
untuk
memelihara
dan/atau
menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda
langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan
tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi
dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan
sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan
kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari
terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau
rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau
badan hukum, atau harta benda organisasi
internasional antarpemerintah.
Pemerintah
Pusat,
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.