Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Penjaminan
Pasal 85
Aset Keantariksaan yang bukan milik pemerintah
dapat dijadikan objek penjaminan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan perjanjian penjaminan wajib mematuhi
ketentuan Bab X dan Bab XV dalam Undang-Undang
ini.
Aset Keantariksaan milik pemerintah dilarang untuk
dijadikan objek penjaminan.
Bagian Ketiga Fasilitas
Pasal 86
Dalam rangka mendorong pengembangan Keantariksaan, Penyelenggara Keantariksaan dapat diberi fasilitas oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII PELESTARIAN LINGKUNGAN
Pasal 87
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 88
Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari
kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan
Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan
dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.