Halaman:UU 21 2013.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Penjaminan


Pasal 85
  1. Aset Keantariksaan yang bukan milik pemerintah dapat dijadikan objek penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan perjanjian penjaminan wajib mematuhi ketentuan Bab X dan Bab XV dalam Undang-Undang ini.
  3. Aset Keantariksaan milik pemerintah dilarang untuk dijadikan objek penjaminan.


Bagian Ketiga
Fasilitas


Pasal 86
Dalam rangka mendorong pengembangan Keantariksaan, Penyelenggara Keantariksaan dapat diberi fasilitas oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XII
PELESTARIAN LINGKUNGAN


Pasal 87
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 88
  1. Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  2. Ketentuan mengenai baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.