Halaman:UU 21 2013.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 82
  1. Dalam hal terjadi Kerugian yang diderita oleh badan dan/atau warga negara Indonesia akibat kegiatan Keantariksaan, gugatan dapat diajukan kepada pihak pelaku kegiatan Keantariksaan melalui lembaga peradilan, lembaga arbitrase, dan/atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
  2. Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
  3. Pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan segera, efektif, dan layak.

Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XI
ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS


Bagian Kesatu
Asuransi


Pasal 84
  1. Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengasuransikan tanggung jawab Kerugian terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan yang dilakukan.
  2. Ketentuan tentang kewajiban asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instansi Pemerintah.
  3. Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah.