Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 82
Dalam hal terjadi Kerugian yang diderita oleh badan
dan/atau warga negara Indonesia akibat kegiatan
Keantariksaan, gugatan dapat diajukan kepada pihak
pelaku kegiatan Keantariksaan melalui lembaga
peradilan, lembaga arbitrase, dan/atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa.
Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat
difasilitasi oleh Pemerintah.
Pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan
segera, efektif, dan layak.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS
Bagian Kesatu Asuransi
Pasal 84
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengasuransikan tanggung jawab Kerugian terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan yang dilakukan.
Ketentuan tentang kewajiban asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instansi
Pemerintah.
Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian
akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan
oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan
Pemerintah.