Halaman:UU 21 2013.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XIII
PENDANAAN


Pasal 89
Sumber pendanaan kegiatan Keantariksaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta, dan kerja sama internasional.


BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 90
  1. Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Keantariksaan.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. memantau dan menjaga ketertiban Penyelenggaraan Keantariksaan:
    2. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Keantariksaan,
    3. memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Keantariksaan:
    4. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan Keantariksaan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan:
    5. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas Keantariksaan:
    6. melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari Antariksa:
    7. mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Keantariksaan, dan/atau