Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XIII PENDANAAN
Pasal 89
Sumber pendanaan kegiatan Keantariksaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta, dan kerja sama internasional.
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 90
Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan
Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan Keantariksaan.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
memantau dan menjaga ketertiban
Penyelenggaraan Keantariksaan:
memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang Keantariksaan,
memberikan masukan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan
Keantariksaan:
menyampaikan pendapat dan pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
Keantariksaan yang mengakibatkan dampak
penting terhadap lingkungan:
melaporkan apabila mengetahui terjadinya
ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau
ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas
Keantariksaan:
melaporkan apabila mengetahui terjadinya
kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran
Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari
Antariksa:
mengutamakan dan mempromosikan budaya
Keselamatan Keantariksaan, dan/atau