Halaman:UU 21 2013.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat meniadakan ketentuan yang terdapat dalam Bab VI.


Bagian Kedua
Ganti Rugi


Pasal 79
  1. Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum internasional yang berlaku, baik melalui jalur diplomatik, Komisi Penuntutan, maupun badan peradilan nasional.
  2. Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti setiap Kerugian yang timbul akibat Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilakukan.
  3. Kerugian sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan yang dapat dimintakan kompensasinya adalah Kerugian yang bersifat fisik dan langsung, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pertolongan dan pembersihan.

Pasal 80
Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan:
  1. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah hari timbulnya Kerugian; atau
  2. dalam hal timbul Kerugian, tetapi pihak yang menuntut tidak mengetahui bahwa Kerugian tersebut telah terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pihak yang menuntut:
    1. mengetahui adanya Kerugian; atau
    2. akan mengetahui adanya Kerugian.

Pasal 81
Pengaturan beban tanggung jawab renteng atas Kerugian yang diderita oleh negara atau pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dapat ditentukan oleh Penyelenggara Keantariksaan terkait.