Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat meniadakan ketentuan yang
terdapat dalam Bab VI.
Bagian Kedua Ganti Rugi
Pasal 79
Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan
mekanisme hukum internasional yang berlaku, baik
melalui jalur diplomatik, Komisi Penuntutan, maupun
badan peradilan nasional.
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti
setiap Kerugian yang timbul akibat Penyelenggaraan
Keantariksaan yang dilakukan.
Kerugian sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan
yang dapat dimintakan kompensasinya adalah
Kerugian yang bersifat fisik dan langsung, termasuk
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan
kegiatan pertolongan dan pembersihan.
Pasal 80
Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan:
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah hari
timbulnya Kerugian; atau
dalam hal timbul Kerugian, tetapi pihak yang menuntut tidak mengetahui bahwa Kerugian tersebut telah terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pihak yang menuntut:
mengetahui adanya Kerugian; atau
akan mengetahui adanya Kerugian.
Pasal 81
Pengaturan beban tanggung jawab renteng atas Kerugian yang diderita oleh negara atau pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dapat ditentukan oleh Penyelenggara Keantariksaan terkait.