Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB X TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Pasal 76
Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab
secara internasional atas setiap Penyelenggaraan
Keantariksaan yang dilakukan di wilayah kedaulatan
dan/atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam hal terdapat Kerugian akibat dari
Penyelenggaraan Keantariksaan, ganti rugi menjadi
tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
Tanggung jawab terhadap Kerugian yang ditimbulkan
oleh Penyelenggaraan Keantariksaan yang terjadi
di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang
sedang dalam penerbangan bersifat mutlak.
Tanggung jawab terhadap Kerugian yang terjadi
di Antariksa dan/atau terhadap Wahana Antariksa
di antara esama Penyelenggara Keantariksaan
didasarkan atas adanya unsur kesalahan.
Tanggung jawab terhadap Kerugian di antara sesama
Penyelenggara Keantariksaan sebagaimana dimaksud.
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perjanjian para
pihak.
Pasal 78
Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan terhadap
aset Keantariksaan, tanggung jawab Penyelenggara
Keantariksaan beralih sejak berlakunya perjanjian
pengalihan.
Pengalihan kepemilikan aset Keantariksaan milik
pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur barang milik
negara/daerah.