Halaman:UU 21 2013.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 74
  1. Pemerintah harus terlibat aktif dalam keanggotaan internasional Keantariksaan untuk meningkatkan kerja sama internasional. organisasi
  2. Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75
  1. Kerja sama internasional Keantariksaan diarahkan untuk upaya alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan serta untuk mendorong kemandirian dalam kegiatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dalam setiap kerja sama internasional Keantariksaan wajib mengupayakan:
    1. pemberian peluang pelatihan dan kesempatan kerja bagi staf teknisi terkait;
    2. penyelenggaraan hubungan dengan pusat-pusat penelitian, baik pemerintah maupun swasta;
    3. pengusahaan bersama oleh swasta dan pemerintah;
    4. pengembangan kemampuan kapasitas untuk penelitian; penerapan dan manajemen melalui pengembangan sumber daya manusia; peningkatan kapasitas kelembagaan untuk penelitian dan pengembangan; serta program-program implementasi dan penelitian kebutuhan teknologi dan kemitraan jangka panjang antara pemilik teknologi dan pengguna potensial lokal.
  3. Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.