Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 74
Pemerintah harus terlibat aktif dalam keanggotaan
internasional Keantariksaan untuk
meningkatkan kerja sama internasional.
organisasi
Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 75
Kerja sama internasional Keantariksaan diarahkan
untuk upaya alih teknologi dan/atau ilmu
pengetahuan serta untuk mendorong kemandirian
dalam kegiatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dalam setiap kerja sama internasional Keantariksaan wajib mengupayakan:
pemberian peluang pelatihan dan kesempatan kerja bagi staf teknisi terkait;
penyelenggaraan hubungan dengan pusat-pusat penelitian, baik pemerintah maupun swasta;
pengusahaan bersama oleh swasta dan pemerintah;
pengembangan kemampuan kapasitas untuk penelitian; penerapan dan manajemen melalui pengembangan sumber daya manusia; peningkatan kapasitas kelembagaan untuk penelitian dan pengembangan; serta program-program implementasi dan penelitian kebutuhan teknologi dan kemitraan jangka panjang antara pemilik teknologi dan pengguna potensial lokal.
Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.