Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
fungsi umum Wahana Antariksa;
nama negara peserta lain jika terdapat lebih dari satu negara peluncur; dan
informasi lain yang dianggap terkait dan berguna untuk tujuan pendaftaran.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberi nomor pendaftaran.
Pelaksanaan pendaftaran Wahana Antariksa harus memperhatikan praktik pelaksanaan pendaftaran Benda Antariksa sesuai dengan Konvensi tentang Pendaftaran Benda-Benda yang Diluncurkan ke Antariksa.
Pasal 72
Daftar Wahana Antariksa wajib diumumkan, mudah
diakses, dan dapat terkoneksi secara internasional
serta disimpan secara khusus oleh Lembaga pada
pusat data dan informasi Keantariksaan.
Lembaga dapat mengubah dan menghapus data
Benda Antariksa dari basis data sesuai dengan
keperluannya.
Lembaga wajib mendaftarkan data Wahana Antariksa
Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
BAB IX KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 73
Pemerintah dapat mengadakan kerja sama
internasional di bidang Keantariksaan dengan
pemerintah negara lain, lembaga, atau organisasi
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: