Halaman:UU 21 2013.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. fungsi umum Wahana Antariksa;
  2. nama negara peserta lain jika terdapat lebih dari satu negara peluncur; dan
  3. informasi lain yang dianggap terkait dan berguna untuk tujuan pendaftaran.
  1. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberi nomor pendaftaran.
  2. Pelaksanaan pendaftaran Wahana Antariksa harus memperhatikan praktik pelaksanaan pendaftaran Benda Antariksa sesuai dengan Konvensi tentang Pendaftaran Benda-Benda yang Diluncurkan ke Antariksa.

Pasal 72
  1. Daftar Wahana Antariksa wajib diumumkan, mudah diakses, dan dapat terkoneksi secara internasional serta disimpan secara khusus oleh Lembaga pada pusat data dan informasi Keantariksaan.
  2. Lembaga dapat mengubah dan menghapus data Benda Antariksa dari basis data sesuai dengan keperluannya.
  3. Lembaga wajib mendaftarkan data Wahana Antariksa Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


BAB IX
KERJA SAMA INTERNASIONAL


Pasal 73
  1. Pemerintah dapat mengadakan kerja sama internasional di bidang Keantariksaan dengan pemerintah negara lain, lembaga, atau organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. penguasaan teknologi;
    2. pemanfaatan teknologi;
    3. alih pengetahuan;
    4. alih teknologi; dan/atau
    5. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.