Halaman:UU 21 2013.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Izin peluncuran dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut atau diubah selama dalam masa pembekuan.
  2. Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Pencarian dan Pertolongan Antariksawan


Pasal 70
  1. Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap pendaratan darurat dan/atau kecelakaan antariksawan yang terjadi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan.


BAB VIII
PENDAFTARAN


Pasal 71
  1. Setiap Benda Antariksa yang diluncurkan dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluncurkan di wilayah negara lain oleh Instansi Pemerintah, badan hukum, atau warga negara Indonesia wajib didaftarkan kepada Lembaga.
  2. Daftar Wahana Antariksa paling sedikit memuat:
    1. nama negara peluncur,
    2. keterangan tanda Wahana Antariksa atau Nomor Pendaftaran Wahana Antariksa,
    3. tanggal, waktu, dan tempat peluncuran;
    4. parameter orbit dasar yang meliputi periode nodal, inklinasi, serta apogee dan perigee Wahana Antariksa;