Halaman:UU 21 2013.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. membuat salinan atau menyalin dokumen atau catatan jika benda tersebut berupa dokumen atau catatan.
  1. Apabila seseorang memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keterangan dan informasi lain yang didapatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut dalam proses persidangan, kecuali dalam hal persidangan berkaitan dengan pemberian keterangan palsu.
  2. Apabila seseorang menyerahkan benda-benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, benda dan informasi lain yang didapatkan secara langsung ataupun tidak langsung tidak dapat dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut dalam persidangan perkara pidana atau persidangan perkara tuntutan ganti rugi.
  3. Orang yang dihadirkan oleh tim teknis ahli dapat memperoleh penggantian biaya.

Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 69
  1. Segera setelah terjadi kecelakaan, izin peluncuran dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 akan ditangguhkan sampai pembekuan tersebut dicabut oleh Menteri.
  2. Izin peluncuran dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak akan berlaku selama dibekukan.
  3. Masa izin peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap berlaku selama masa pembekuan.