Halaman:UU 21 2013.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 66
  1. Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan Wahana Antariksa wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja Bandar Antariksa untuk:
    1. melindungi personel Wahana Antariksa dan penumpangnya; dan
    2. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak Wahana Antariksa, merusak, dan/atau mengambil barang dari Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan.
  2. Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung sampai dengan berakhirnya pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan oleh tim teknis ahli.

Pasal 67
  1. Dalam melaksanakan investigasi, tim teknis ahli berwenang:
    1. menghadirkan seseorang untuk dimintai keterangan terkait dengan proses investigasi; dan
    2. memerintahkan seseorang untuk menyerahkan dokumen atau catatan tertentu, bagian tertentu, atau komponen dari Benda Antariksa atau benda lain yang relevan dalam proses investigasi.
  2. Dalam melaksanakan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan secara tertulis dilakukan terlebih dahulu.
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditandatangani oleh tim teknis ahli dan harus dicantumkan waktu dan tempat orang tersebut harus hadir atau menyerahkan benda yang dianggap relevan dalam proses investigasi.
  4. Tim teknis ahli dapat meminta keterangan seseorang sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a di bawah sumpah atau di bawah pernyataan.
  5. Tim teknis ahli dapat:
    1. menyita benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selama diperlukan untuk tujuan investigasi; dan