Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANTARIKSAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan
melingkupi
seluruh
permukaan
bumi
yang
mengandung udara yang bersifat gas.
Penyelenggaraan
Keantariksaan
adalah
setiap
kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang
dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara,
maupun Antariksa.
Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau
subjek
yang
melaksanakan
Penyelenggaraan
Keantariksaan.
Asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan
manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan
Keantariksaan.