Halaman:UU 21 2013.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 63
  1. Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti, mengubah letak Wahana Antariksa, dan mengambil bagian atau mengambil barang lain yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius Wahana Antariksa.
  2. Untuk kepentingan Keamanan dan Keselamatan, Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan atas persetujuan instansi yang berwenang.

Pasal 64
  1. Dalam hal Wahana Antariksa Asing mengalami kecelakaan di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wakil resmi dari negara tempat Wahana Antariksa diluncurkan, negara tempat badan usaha peluncuran Wahana Antariksa, negara tempat perancang, dan negara tempat pembuatan dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  2. Dalam hal Wahana Antariksa yang terdaftar atas nama Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib melakukan investigasi.

Pasal 65
  1. Orang perseorangan, jika diminta, wajib memberikan keterangan atau bantuan jasa keahlian untuk kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh tim teknis ahli.
  2. Otoritas Bandar Antariksa dan petugas keselamatan peluncuran Wahana Antariksa wajib membantu kelancaran investigasi kecelakaan Wahana Antariksa.