Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 60
Pemerintah wajib melakukan investigasi mengenai
penyebab setiap kecelakaan dan/atau bencana yang
serius dalam kegiatan Keantariksaan di wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penginvestigasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh tim teknis ahli yang dibentuk
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat ad hoc.
Keanggotaan tim teknis ahli paling sedikit melibatkan
keahlian di bidang:
penguasaan teknologi Keantariksaan:,
penguasaan teknologi penerbangan:
hubungan luar negeri,
ketenaganukliran, dan
hukum kedirgantaraan.
Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, menyusun laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Pasal 61
Tim teknis ahli wajib melaporkan segala
perkembangan dan hasil investigasi kepada Lembaga.
Lembaga dapat menyampaikan laporan hasil
investigasi kepada pihak terkait.
Pasal 62
Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti dalam proses peradilan.
Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi
rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.