Halaman:UU 21 2013.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 60
  1. Pemerintah wajib melakukan investigasi mengenai penyebab setiap kecelakaan dan/atau bencana yang serius dalam kegiatan Keantariksaan di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penginvestigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis ahli yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.
  4. Keanggotaan tim teknis ahli paling sedikit melibatkan keahlian di bidang:
    1. penguasaan teknologi Keantariksaan:,
    2. penguasaan teknologi penerbangan:
    3. hubungan luar negeri,
    4. ketenaganukliran, dan
    5. hukum kedirgantaraan.
  5. Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, menyusun laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
  6. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pasal 61
  1. Tim teknis ahli wajib melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasi kepada Lembaga.
  2. Lembaga dapat menyampaikan laporan hasil investigasi kepada pihak terkait.

Pasal 62
  1. Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
  2. Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.