Halaman ini telah diuji baca
Pasal 57
Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB VII
PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN ANTARIKSAWAN
BAB VII
PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN ANTARIKSAWAN
Bagian Kesatu
Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Bagian Kesatu
Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Pasal 58
|
Pasal 59
Untuk tujuan Keamanan dan Keselamatan, kepentingan penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diserahkan kepada Lembaga. |