Halaman:UU 21 2013.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 57
Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN ANTARIKSAWAN


Bagian Kesatu
Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa


Pasal 58
  1. Benda jatuh Antariksa dapat terdiri atas:
    1. benda buatan manusia; dan
    2. benda alamiah.
  2. Benda jatuh Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat jatuh ke bumi dengan terdeteksi ataupun tidak terdeteksi.
  3. Setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Lembaga wajib mengidentifikasi benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah lainnya.
  5. Dalam hal benda jatuh Antariksa milik Asing, Lembaga dapat memproses sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku.

Pasal 59
Untuk tujuan Keamanan dan Keselamatan, kepentingan penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diserahkan kepada Lembaga.