Halaman:UU 21 2013.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kepatuhan izin kegiatan Antariksa atau izin peluncuran.

Pasal 55
  1. Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, petugas keselamatan peluncuran berwenang melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tugasnya.
  2. Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala Benda Antariksa serta menguji peralatan lainnya yang berada pada fasilitas dengan persetujuan dari pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau yang ditunjuk;
    2. mendapat informasi atau bantuan yang dianggap perlu dari pemegang izin, karyawan, serta agen atau kontraktor; dan
    3. memberikan petunjuk mengenai peluncuran Wahana Antariksa, atau peluncuran yang direncanakan, pada fasilitas yang dipandang perlu, termasuk memberikan petunjuk untuk penghentian peluncuran atau pemusnahan Benda Antariksa, baik sebelum maupun setelah diluncurkan.
  3. Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas peluncuran dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan identitas kepada pemegang izin kegiatan Keantariksaan.
  4. Petugas keselamatan peluncuran dilarang memiliki hubungan bisnis dan hubungan lain yang bersifat mengikat dengan pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran.

Pasal 56
Setiap pemegang izin kegiatan Keantariksaan, karyawan, serta agen atau kontraktor wajib mematuhi petunjuk yang diberikan oleh petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas peluncuran.