Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Untuk menjamin keamanan Penyelenggaraan
Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan
wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan.
Lembaga wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan
standar dan prosedur Keamanan yang dilaksanakan
oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan.
Bagian Kedua Keselamatan
Pasal 52
Setiap Penyelenggaraan Keantariksaan wajib
dilaksanakan dengan mematuhi standar
Keselamatan.
Lembaga, Menteri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
Lembaga, untuk kepentingan Keselamatan
Keantariksaan, wajib menginformasikan ancaman
Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan.
Pasal 53
Lembaga wajib menunjuk dan menetapkan petugas keselamatan peluncuran untuk setiap fasilitas peluncuran yang telah memiliki izin.
Setiap petugas keselamatan peluncuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada
beberapa fasilitas peluncuran.