Halaman:UU 21 2013.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Untuk menjamin keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan.
  2. Lembaga wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan.


Bagian Kedua
Keselamatan


Pasal 52
  1. Setiap Penyelenggaraan Keantariksaan wajib dilaksanakan dengan mematuhi standar Keselamatan.
  2. Lembaga, Menteri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
  3. Lembaga, untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaan, wajib menginformasikan ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan.

Pasal 53
  1. Lembaga wajib menunjuk dan menetapkan petugas keselamatan peluncuran untuk setiap fasilitas peluncuran yang telah memiliki izin.
  2. Setiap petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada beberapa fasilitas peluncuran.

Pasal 54
Petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas memastikan:
  1. peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur,
  2. proses peluncuran hingga Benda Antariksa telah mencapai atau melewati orbit tidak membahayakan orang atau benda: dan