Halaman:UU 21 2013.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 47
Pengaturan dan pengawasan pengoperasian Bandar Antariksa dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 48
  1. Penyelenggara Keantariksaan dalam membangun Bandar Antariksa wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
  2. Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
Setiap orang dilarang mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan lain di Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) yang mengakibatkan kegagalan atau membahayakan Keamanan dan Keselamatan operasional peluncuran Wahana Antariksa.

Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
KEAMANAN DAN KESELAMATAN


Bagian Kesatu
Keamanan


Pasal 51
  1. Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggung jawab terhadap keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan.