Halaman:UU 21 2013.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 42
  1. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penyelenggaraan Keantariksaan.
  2. Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi pemberian arahan, pembimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta pemberian bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.

Pasal 43
Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diarahkan untuk:
  1. mewujudkan kemampuan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas;
  2. mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan;
  3. mendorong terwujudnya industri rekayasa dan jasa Keantariksaan untuk menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor yang dapat bersaing dengan produk negara lain,
  4. memanfaatkan sumber daya alam Keantariksaan secara efisien dan digunakan sebesar-besarnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,
  5. mendorong terwujudnya pengakuan internasional atas kepentingan nasional dalam Penyelenggaraan Keantariksaan secara menyeluruh; dan
  6. mewujudkan produktivitas yang tinggi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan yang didukung oleh masyarakat, organisasi, dan mekanisme koordinasi dalam keterpaduan, baik dalam lingkup Penyelenggaraan Keantariksaan itu sendiri maupun dengan bidang-bidang pembangunan lainnya, serta didukung sistem informasi Keantariksaan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain.