Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga.
|
Bagian Kedua
Rencana Induk
Pasal 40
|
- Rencana induk wajib disusun oleh Lembaga sebagai pedoman nasional untuk Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan
modal dasar dan lingkungan strategis.
- Rencana induk memuat:
- visi dan misi;
- kebijakan;
- strategi; dan
- peta rencana strategis jangka pendek, menengah,
dan panjang.
- Rencana induk disusun oleh Lembaga untuk jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
- Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang
mengoordinasikan Lembaga.
- Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
|
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 41
|
- Pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek
pengaturan dan pengendalian.
|