Halaman:UU 21 2013.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga.


Bagian Kedua
Rencana Induk


Pasal 40
  1. Rencana induk wajib disusun oleh Lembaga sebagai pedoman nasional untuk Penyelenggaraan Keantariksaan.
  2. Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
  3. Rencana induk memuat:
    1. visi dan misi;
    2. kebijakan;
    3. strategi; dan
    4. peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang.
  4. Rencana induk disusun oleh Lembaga untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga.
  6. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.


BAB IV
PEMBINAAN


Pasal 41
  1. Pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Keantariksaan.
  2. Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan dan pengendalian.