Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam Kegiatan Komersial Keantariksaan
Pasal 37
Kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan Asing.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu Penyelenggara
Pasal 38
Pemerintah wajib melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan
susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 39
Selain dilaksanakan oleh Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Penyelenggaraan
Keantariksaan dapat dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.