Halaman:UU 21 2013.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Kegiatan Komersial Keantariksaan


Pasal 37
  1. Kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan Asing.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN


Bagian Kesatu
Penyelenggara


Pasal 38
  1. Pemerintah wajib melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
  2. Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
  4. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 39
  1. Selain dilaksanakan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Penyelenggaraan Keantariksaan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.