Halaman:UU 21 2013.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kapal atau pesawat udara Asing yang berada di wilayah kedaulatan atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Selain peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, peluncuran juga dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan Wahana Antariksa yang diluncurkan adalah milik Indonesia.

Pasal 35
  1. Dalam melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana Antariksa, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
    1. memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan asuransi dari Wahana Antariksa:
    2. mempertimbangkan potensi dan/atau kemungkinan terjadinya kecelakaan dan/atau gangguan kesehatan masyarakat ataupun kerugian material terhadap akibat yang ditimbulkan sangat kecil;
    3. menjamin Benda Antariksa tidak membawa senjata nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata berbahaya lainnya;
    4. menjamin bahwa peluncuran tidak akan menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri dan kewajiban internasional; dan
    5. memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang keselamatan penerbangan.
  2. Dalam hal peluncuran dilakukan di luar negeri, izin peluncuran wajib memperhatikan perjanjian yang menjamin bahwa Pemerintah Indonesia dapat dibebaskan dari tanggung jawab terhadap Kerugian yang terjadi.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.